Contoh Kasus Cybercrime
1. Pencurian dan penggunaan
account internet
milik orang lain. Pencurian
account ini berbeda dengan pencurian secara fisik karena pencurian dilakukan
cukup dengan menangkap “
user_id ” dan “password ”
saja. Tujuan dari pencurian itu hanya untuk mencuri informasi saja. Pihak yang
kecurian tidak akan merasakan kehilangan. Namun, efeknya akan terasa jika
informasi tersebut digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal
tersebut akan membuat semua beban biaya penggunaan account oleh si pencuri
dibebankan kepada si pemilik account yang sebenarnya. Kasus ini banyak
terjadi di ISP (Internet Service Provider ). Kasus yang pernah diangkat
adalah penggunaan account curian yang dilakukan oleh dua Warnet di
Bandung. Kasus lainnya: Dunia perbankan dalam negeri juga digegerkan dengan
ulah Steven Haryanto, yang membuat situs asli tetapi palsu layanan perbankan
lewat Internet BCA. Lewat situs-
situs “Aspal”, jika nasabah salah
mengetik situs asli dan masuk ke situs-situs tersebut, identitas pengguna (user
ID) dan nomor identifikasi personal (PIN) dapat ditangkap. Tercatat 130 nasabah
tercuri datadatanya, namun menurut pengakuan Steven pada situs Master Web
Indonesia, tujuannya membuat situs plesetan adalah agar publik memberi
perhatian pada kesalahan pengetikan alamat situs, bukan mengeruk keuntungan.
Persoalan tidak berhenti di situ. Pasalnya, banyak nasabah BCA yang merasa
kehilangan uangnya untuk transaksi yang tidak dilakukan. Ditengarai, para
nasabah itu kebobolan karena menggunakan fasilitas Internet banking lewat situs
atau alamat lain yang membuka link ke Klik BCA, sehingga memungkinkan user ID
dan PIN pengguna diketahui. Namun ada juga modus lainnya, seperti tipuan
nasabah telah memenangkan undian dan harus mentransfer sejumlah dana lewat
Internet dengan cara yang telah ditentukan penipu ataupun saat kartu ATM masih
di dalam mesin tiba-tiba ada orang lain menekan tombol yang ternyata
mendaftarkan nasabah ikut fasilitas Internet banking, sehingga user ID dan
password diketahui orang tersebut. Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan
user_ID dan password oleh
seorang yang tidak punya hak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke
dalam cybercrime sebagai kejahatan
“abu - abu”. Kasus cybercrime
ini merupakan jenis cybercrime
uncauthorized access dan hacking cracking. Sasaran dari kasus ini termasuk ke
dalam jenis
cybercrime menyerang hak milik (
against property ). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime
menyerang pribadi
(against person). Beberapa solusi untuk mencegah kasus di atas adalah:
Penggunaan enkripsi untuk
meningkatkan keamanan. Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang
dikirimkan sehingga tidak mudah disadap ( plaintext diubah menjadi
chipertext ). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan
user_id dan password ), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket.
Hal ini akan membuat orang tidak bias menyadap data atau transaksi yang
dikirimkan dari/ke server WWW. Salah satu mekanisme yang popular adalah
dengan menggunakan .Secure Socket Layer
(SSL) yang mulanya
dikembangkan oleh Nerscape. Selain server WWW dari netscape, server WWW dari
Apache juga dapat dipakai karena dapat dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas
SSL dengan menambahkan software tambahan, sperti open SSL.
Penggunaan Firewall Tujuan utama
dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang
tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan
antara internet dengan jaringan
internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall.
Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang
melewatinya.
Perlunya CyberLaw Cyberlaw
merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah
hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.
Melakukan pengamanan sistem melalui
jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan pengaman Web Server.
2. Penyerangan terhadap jaringan internet KPU Jaringan internet di Pusat
Tabulasi Nasional Komisi Pemilihan Umum sempat down
(terganggu) beberapa kali. KPU
menggandeng kepolisian untuk mengatasi hal tersebut.
“Cybercrime kepolisian juga sudah
membantu. Domain kerjasamanya antara KPU dengan kepolisian”, kata Ketua Tim
Teknologi Informasi KPU, Husni Fahmi di Kantor KPU, Jalan
Imam Bonjol, Menteng , Jakarta Pusat
(15 April 2009). Menurut Husni, tim kepolisian pun sudah mendatangi Pusat
Tabulasi Nasional KPU di Hotel Brobudur di Hotel Brobudur, Jakarta Pusat.
Mereka akan mengusut adanya dugaan kriminal
dalam kasus kejahatan dunia maya
dengan cara meretas. “Kamu sudah melaporkan semu
anya ke KPU.
Cybercrime
sudah datang,” ujarnya. Sebelumnya,
Husni menyebut sejak tiga hari
dibuka, Pusat Tabulasi berkali-kali
diserang oleh
peretas.” Sejak hari lalu
dimulainya
perhitungan tabulasi, samapai
hari ini kalau dihitung-hitung, sudah lebuh dari 20 serangan”, kata Husni,
Minggu(12/4). Seluruh penyerang itu sekarang, kata Husni, sudah diblokir alamat
IP-nya oleh PT. Telkom.
Tim TI KPU bias mengatasi serangan
karena belajar dari pengalamn 2004 lalu. “Memang sempat ada yang ingin mengubah
tampilan halaman tabulasi nasional hasil pemungutan suara
milik KPU. Tetapi segera kami
antisipasi.”
Kasus di atas memiliki modus
untuk mengacaukan proses pemilihan suara di KPK. Motif kejahatan ini termasuk
ke dalam cybercrime
sebagai tindakan murni
kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja untuk melakukan
pengacauan pada tampilan halaman tabulasi nasional hasil dari Pemilu. Kejahatan
kasus cybercrime
ini dapat termasuk jenis data
forgery
, hacking-cracking ,
sabotage and extortion , atau cyber terorism
. Sasaran dari kasus kejahatan ini
adalah cybercrime menyerang pemerintah (against government ) atau
bisa juga cybercrime menyerang hak milik (against property). Beberapa
cara untuk menanggulangi dari kasus:
Kriptografi : seni menyandikan
data. Data yang dikirimkan disandikan terlebih dahulu sebelum dikirim melalui
internet. Di komputer tujuan, data dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga
dapat dibaca dan dimengerti oleh penerima. Hal ini dilakukan supaya
pihak-pihak penyerang tidak dapat mengerti isi data yang dikirim.
Internet Farewell: untuk mencegah
akses dari pihak luar ke sistem internal. Firewall dapat bekerja dengan 2 cara,
yaotu menggunakan filter dan proxy. Firewall filter menyaring komunikasi agar
terjadi seperlunya saja, hanya aplikasi tertentu saja yang bisa lewat dan
hanya komputer dengan identitas tertentu saja yang bisa berhubungan. Firewall
proxy berarti mengizinkan pemakai dalam untuk mengakses internet
seluas-luasnya, tetapi dari luar hanya dapat mengakses satu komputer tertentu
saja.
Menutup service yang tidak
digunakan.
Adanya sistem pemantau serangan
yang digunakan untuk mengetahui adanya tamu/seseorang yang tak diundang ( intruder
) atau adanya serangan (attack ).
Melakukan back up secara rutin.
Adanya pemantau integritas sistem.
Misalnya pada sistem UNIX adalah program tripwire. Program ini dapat digunakan
untuk memantau adanya perubahan pada berkas.
Perlu adanya cyberlaw :
Cybercrime
belum sepenuhnya terakomodasi
dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus
mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
Perlunya Dukungan Lembaga Khusus:
Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan
sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset
khusus dalam penanggulangan cybercrime. 3. Kejahatan kartu kredit yang
dilakukan lewat transaksi online di Yogyakarta Polda DI Yogyakarta menangkap
lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang
didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa
sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama
setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70
juta). Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua
outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek
kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank
tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu
kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah
dilakukannya. Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang
yang tidak berhak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai
tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja
menggunakan kartu kredit milik orang lain. Kasus cybercrime ini merupakan jenis
carding.
Sasaran dari kasus ini termasuk ke
dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against property). Sasaran
dari kasus kejahatan ini adalah
cybercrime menyerang pribadi
(against person). Beberapa solusi untuk mencegah kasus di atas adalah:
Perlu adanya cyberlaw : Cybercrime
belum sepenuhnya terakomodasi
dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus
mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
Perlunya Dukungan Lembaga Khusus:
Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan
sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset
khusus dalam penanggulangan cybercrime.
Penggunaan enkripsi untuk
meningkatkan keamanan. Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang
dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi
chipertext ). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan
user_id dan
password ), penggunaan
enkripsi dilakukan pada tingkat socket